Berita KPU Daerah

KPU Badung Usulkan Pemekaran Dua Dapil

Mangupura, kpu.go.id – Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali menetapkan pemekaran dua dapil Abiansemal dan Petang sebagai usulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebelumnya pada uji publik Rabu (7/2) silam, tokoh masyarakat maupun tokoh politik setempat meminta agar kedua dapil berdiri sendiri.

Rapat pleno KPU Kabupaten Badung dilaksanakan di Warung Mina Dalung, Selasa (20/2/2018). Dua usulan dapil ditetapkan dan kemudiandimasukkan kedalam Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) yang disediakan oleh KPU RI.

Usulan ini selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali paling lambat tanggal 27 Februari 2018 dan diteruskan kepada KPU RI untukkemudian ditetapkan menjadi Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Tahun 2019.

Sebelumnya dalam dalam uji publik yang mengundang partai politik (parpol), Ketua Komisi di DPRD Kabupaten Badung, Kesbangpol Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, akademisi dan tokoh masyarakat ini mengemuka gagasan penggabungan dua kecamatan menjadi satu dapil, yaitu Kecamatan Abiansemal dan Petang.

Namun wacana ini memunculkan pro dan kontra mengingat ada yang beranggapan penggabungan dua kecamatan harus terlebih dahulu memerhatikan unsur keterwakilan wilayah didua kecamatan tersebut baik secara geografis dan sosiologis.

Usulan lain yang disampaikan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua Komisi I DPRD Badungdan tokoh masyarakat I Wayan Juana justru meminta dapil Abiansemal dan Petang dipisah menjadi dapil berbeda. Hal itu dianggap sebagai jalan mengedepankan asas keadilan dan proporsional, mengingat jumlah penduduk di Kecamatan Petang lebih dari 30 ribu orang.(hupmas kpu kab badung/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,725 kali